Semua Kritik dan Saran Demi Kemajuan Lingkungan RT.002 / RW.27 Sangat Kami Harapkan Agar Tercipta KERUKUNAN ANTAR WARGA dan Tercapai Suata tatanan Lingkungan yang BERSIH, AMAN DAN NYAMAN UNTUK KITA TINGGALI BERSAMA-SAMA……Terimakasih…..

Rabu, 24 September 2014

IZIN GANGGUAN (HO)

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha di Kota Batam dan Peraturan Walikota Batam Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Gangguan dan Izin Pembuangan Air Limbah, maka setiap usaha atau badan hukum yang mengadakan kegiatan usaha dengan menggunakan tempat atau ruang tertentu di Kota Batam perlu menindaklanjuti pelaksanaan peraturan tersebut.
Apa Izin Gangguan (HO) itu ?
                Izin gangguan adalah kelompok izin lingkungan yang diberikan bagi tempat-tempat usaha yang diperkirakan menimbulkan gangguan (kebisingan, getaran, kebauan dan emisi) bagi lingkungan sekitarnya yang dikeluarkan oleh Walikota Batam melalui Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Batam.
Mengapa perlu Izin Gangguan ?
Izin gangguan dikeluarkan dengan maksud untuk melindungi orang-orang yang tinggal disekitar tempat usaha yang didirikan terhadap bahaya, kerugian dan gangguan yang ditimbulkan oleh usaha yang didirikan tersebut.
Dimana Mengurus Izin Gangguan ?
Berkas Pengajuan izin HO dapat disampaikan langsung ke :

 Lama proses penerbitan izin adalah 7 (tujuh) hari kerja.
Siapa yang harus mengurus izin HO?
Bagi penanggung jawab suatu tempat usaha.
Kapan Izin Gangguan diperlukan ?
Bagi kegiatan yang telah beroperasi (izin baru/perpanjangan) dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun dan wajib diperpanjang 1 (satu) tahun sekali.
 Bagaimana cara mengurus Izin Gangguan :
Izin gangguan dapat diperoleh dengan melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut :
  1. Surat permohonan dari pemilik usaha kepada Walikota Batam cq. Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Batam (materai Rp.6000,-)
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy akta perusahaan dan pengesahannya kecuali usaha perorangan.
  4. Fotocopy akta cabang, keputusan pengurus jika usaha/kegiatan merupakan cabang atau perwakilan.
  5. Fotocopy sertifikat kepemilikan tempat usaha / akta jual beli / surat sewa bukti kerjasama / PL mencakup peruntukan atau perubahan peruntukan sesuai bidang usaha dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. Denah lokasi tempat usaha dengan skala 1 : 1000 atau 1 : 1500
  7. Tata cara pengolahan serta Denah Saluran Pembuangan Limbah yang terealisasi / direncanakan
  8. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Camat (domisili kegiatan)
  9. Fotocopy persetujuan AMDAL atau rekomendasi UKL/UPL atau Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan (SPKP2LH) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
  10. Fotocopy NPWP
  11. Surat Persetujuan Sempadan/Tetangga sekitar yang diketahui lurah
  12. Pas photo 3×4 = 3 lembar (berwarna)
  13. Surat perjanjian diatas materai Rp.6000,-
  14. Surat kuasa di atas materai Rp.6000,- jika pemrakarsa menguasakan pengurusan izin HO kepada pihak lain
  15. Foto lokasi
Selanjutnya setelah persyaratan administrasi lengkap diajukan, dilaksanakan Verifikasi Lapangan oleh Tim Pengawas.

Pengen tahu lebih lengkap silahkan Download Perda No.12 Tahun 2009 disini
Sumber : skpd.batamkota.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar