Semua Kritik dan Saran Demi Kemajuan Lingkungan RT.002 / RW.27 Sangat Kami Harapkan Agar Tercipta KERUKUNAN ANTAR WARGA dan Tercapai Suata tatanan Lingkungan yang BERSIH, AMAN DAN NYAMAN UNTUK KITA TINGGALI BERSAMA-SAMA……Terimakasih…..

Kamis, 25 September 2014

Peraturan Lingkungan RT.002 RW.27 Graha Nusa Batam

Lingkungan perumahan Graha Nusa Batam tahap.2 yang berada dalam wilayah RW.27 sudah mempunyai peraturan lingkungan sendiri sejak terbentuk beberapa waktu yang lalu. Tidak banyak perubahan-perubahan yang di lakukan karena peraturan lama masih eksis.
Karena belum banyak perubahan itulah maka tidak di bagi ke semua warga, hanya di berikan kepada warga yang baru atau warga pindahan saja.
Namun demikian warga lama masih juga ada yang belum memahami penerapan peraturan lingkungan ini.

Peraturan Lingkungan RW.27:

  1. Setiap penduduk baru yang masuk ke wilayah perumahan Graha Nusa Batam RW.27 WAJIB melapor kepada perangkat setempat dengan melengkapi data pribadi yang masih berlaku.
  2. Bagi warga yang dengan alasan apapun tidak pernah melaporkan diri ke perangkat setempat akan kepindahannya di lingkungan ini, maka belum di anggap sebagai warga dan segala urusan administrasi kependudukan tidak akan di layani. 
  3. Di larang hidup serumah tanpa ikatan suami istri yang sah secara hukum. Adapun jika kedapatan melakukannya di ancam dengan denda Rp. 5.000.000 dan di usir dari perumahan. Hal ini mengacu pada Perda No.6 Thn 2002 tentang Ketertiban Sosial.
  4. Jam untuk bertamu paling lambat jam 22.000 untuk hari Minggu-Jum'at. Dan maksimal jam 23.00 untuk hari Sabtu dengan tetap memperhatikan norma-norma sosial yaitu tidak menimbulkan kebisingan dan tidak menutup pintu.
  5. Bagi yang mempunyai hobi memelihara hewan peliharaan WAJIB untuk mengkandangkan, tidak boleh berkeliaran di lingkungan yang berakibat menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu warga lain. Adapun jika kedapatan hewan berkeliaran maka pemilik tidak bisa menuntut siapa pun juga jika ada hal-hal yang tidak di inginkan karena setelah keluar kandang maka hewan peliharaan ini sudah menjadi milik umum. Dan bagi yang sudah mengkandangkan dengan benar maka WAJIB baginya untuk membersihkan kotoran hewan tersebut agar tidak menimbulkan bau tidak sedap yang bisa mengganggu warga sekitarnya.
  6. DI LARANG menimbulkan kebisingan seperti menyanyi, membunyikan alat musik dsb melebihi jam 22.00 dengan alasan apapun. Kecuali acara hajatan dan acara keagamaan yang sudah mendapat izin dari perangkat setempat.
Untuk lebih lengkapnya silahkan menghubungi perangkat RT/RW setempat.
Atau ingin tahu dasar hukumnya... silahkan klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar