Semua Kritik dan Saran Demi Kemajuan Lingkungan RT.002 / RW.27 Sangat Kami Harapkan Agar Tercipta KERUKUNAN ANTAR WARGA dan Tercapai Suata tatanan Lingkungan yang BERSIH, AMAN DAN NYAMAN UNTUK KITA TINGGALI BERSAMA-SAMA……Terimakasih…..

Kamis, 18 September 2014

Hasil Rapat dgn Developer 12 Agustus 2014

Atas prakarsa ketua RW.21 yang menyikapi tentang edaran dari developer yang akan berencana menaikkan biaya retribusi tanpa persetujuan perangkat maka di gagaslah pertemuan untuk membahas persoalan ini agar tidak timbul persepsi yang negativ dari warga.
Hasil dari pertemuan tanggal 12 Agustus di fasum tahap 1 :

  1. Developer tidak akan menaikkan tarif retribusi selama warga rutin membayar retribusi setiap bulannya.
  2. Developer meminta para perangkat RT/RW untuk menghimbau warga agar mau membayar secara rutin, dan bagi yang mempunyai tunggakan untuk membayar dan negosiasi langsung ke kantor developer.
Seminggu kemudian developer mengeluarkan edaran ke perangkat RT/RW yang isinya menyampaikan tentang hasil rapat dan penugasan security untuk pengutipan retribusi di masing-masing tahap/RW....

Diharapkan dengan edaran ini warga bisa mengerti kondisi yang ada saat ini.

Dan kami perangkat di tahap 2 menghimbau kepada warga di tahap 2 khususnya warga RT.002 untuk membayar iuran retribusi ini secara rutin. 
Akibat dari banyaknya warga yang belum bayar iuran ini menyebabkan developer menurunkan kualitas dan kuantitas pelayanannya seperti mematikan lampu penerangan jalan perumahan, pengambilan sampah yang biasanya 2 hari sekali menjadi 4 hari sekali.
Saat informasi ini di tulis, pengambilan sampah hanya di lakukan di hari Senin dan Kamis setiap minggunya. Dan pihak developer akan meninjau kembali pelayanan ini sambil melihat perkembangan jumlah warga yang rutin membayar retribusi.
Kami perangkat RT.002 khususnya berharap warga sadar akan pentingnya kebersihan dan keamanan lingkungan dengan rutin membayar biaya retribusi ini. Warga yang selama ini mendapatkan pelayanan kebersihan dan keamanan sudah semestinya berkewajiban untuk membayar jasa-jasa tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar